Ketua KPU Jadi Saksi Suap Harun Masiku
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman hari ini hadir di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dia didatangkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, pada sidang lanjutan perkara suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dengan terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Terdakwa lainnya, Harun Masiku, masih buron.
Tim Jaksa Penuntut Umun KPK memeriksa dua saksi lain selain Arief Budiman, yaitu komisioner KPU Hasyim Asy'ari; dan Ketua KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana.
Dalam perkara ini, mantan komisioner Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Suap itu berasal dari kader PDIP Saeful Bahri dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Dalam kesaksiannya, Ketua KPU Arief Budiman membenarkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Harun Masiku. Harun datang berdua, membawa dokumen dan foto drinya dengan sejumlah pejabat antara lain foto dia dengan Megawati dan Ketua Mahkamah Agung.
"Saya tidak bisa pastikan dia bersama siapa. Tapi dia datang berdua, tapi waktunya saya agak lupa. Dan saya tidak menilai foto-foto yang dia bawa karena tidak termasuk dokumen yang dia bawa. lYang jelas setelah penetapan perolehan suara. Jadi, sudah ketahuan posisinya," kata Arief mengatakan, dalam pertemuan itu, Harun menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) dan meminta KPU mengikuti keputusan MA tekait permohonan PDIP terkait PAW DPR RI.
PDI Perjuangan telah mendorong Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR-RI, menggantikan Riezky Aprilia yang lebih berhak menggantikan dengan PAW karena caleg yang terpilih dari Dapil Sumatera Selatan itu, yaitu Nazarudin Keimas meninggal dunia sebelum dilantik. (ant/asm)