Ketua KPU: Harun Masiku Bukan Caleg Jadi, Dia Hanya Peringkat 5
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan rapat pleno KPU terkait penetapan calon anggota DPR RI memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dan menolak usulan PDIP yang mengusulkan Harun Masiku.
Alasannya KPU menolak permohonan tersebut karena bertentangan dengan aturan. Oleh karena pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih yakni Riesky Aprilia.
"Karena dia (Harun Masiku) bukan calon terpilih. Calon terpilihnya kan yang lain, Harun itu perolehan suaranya peringkat ke 5 (perolehan suaranya)," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Lanjut Arief, dalam rapat pleno pada waktu itu tidak ada pandangan berbeda dari seluruh komisioner bahkan terhadap usulan untuk meloloskan kader PDIP Harun Masiku sebagai pengganti antar waktu caleg terpilih semua sepakat tidak setuju.
"Seingat saya nggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini. Menurut ketentuan peraturan perundangan (permohonan PAW Harun) nggak bisa ditindaklanjuti," katanya.
Arief menilai permohonan PDIP mengusulkan Harun ini tidak sesuai aturan perundang-undangan, pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih.
"Bagaimana cara mengubah sementara sertifikat (hasil pemilu) itu sudah ditetapkan, dan undang-undang mengatakan perolehan suara ini bisa berubah kalau ada putusan mahkamah konstitusi. Oleh karena itu semua sepakat tidak bisa dilakukan (perubahan nama yang di PAW)," kata dia.
Terkait surat permohonan PAW, kata Arief, secara administrasi surat tersebut ditandatangani ketua umum dan seketaris jenderal partai.
"Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harum Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," katanya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.
KPK mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap soal penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Wahyu dituduh meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu.
Advertisement