Ketua KPU Dipecat DKPP, Ini Pembelaan Arief Budiman
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi perihal pemecatannya dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu 13 Januari 2021 hari ini. Menurutnya, ia tak pernah melakukan pelanggaran kejahatan yang mencederai integritas pemilu.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman, Rabu 13 Januari 2021.
Sementara, Evi Novida Ginting menyebut jika tindakan DKPP memberhentikan Arief Budiman dinilai berlebihan. "Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik.
Sebelumnya diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman, dalam bentuk pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi Evi Novida Ginting Manik untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN, sebulan setelah DKPP memberhentikan Evi Novida. Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Selain itu, Arief juga dianggap menyalahi kewenanganya ketika mengangkat kembali Evi sebagai Komisioner KPU, menyusul terbitnya putusan PTUN. Sementara, bagi DKPP, putusan PTUN yang membatalkan Keppres pemberhentian Evi, tak otomatis membuat Evi menjadi komisioner lagi. DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.
Sementara, dalam pembelaan di pengadilan, Arief Budiman juga menyebut jika tindakannya mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting juga berdasarkan pada keputusan presiden, sedangkan kehadirannya di PTUN adalan bentuk dukungan moril. (Ant)