Ketua KPU: Dialog di Kampus Boleh, Kampanye Jangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar lembaga pendidikan tidak dijadikan ajang kampanye. Baik oleh calon kepala daerah, calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif.
"Kampanye itu tidak boleh di lembaga pendidikan, di tempat ibadah, di kantor pemerintah, dan fasilitas negara," kata Ketua KPU, Arief Budiman, saat di Malang, Senin 15 Oktober 2018.
Sebab kampanye di lembaga pendidikan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
"Kalau mereka datang mau seminar, diskusi, dialog silahkan saja, yang tidak boleh adalah kampanye. Kalau dia dialog ya nggak apa-apa, tapi begitu di dalam dialog itu ada kampanye, itu langsung di stop," bebernya.
KPU membolehkan setiap calom untuk datang ke kampus dalam rangka seminar dialog yang membicarakan pertumbuhan ekonomi atau bencana di Indonesia. Bahkan KPU juga membolehkan calon berdialog tentang tentang pendidikan dan Pemilu.
"Tapi begitu dia mulai ngomong pilih saya, pilih saya itu kampanye dan harus di stop. Begitu dia menggunakan baju yang simbolnya kampanye ada disitu, maka stop," pungkasnya. (umr)
Advertisement