Ketua KPU Arief Budiman Dipecat, Ini Perkaranya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dipecat dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga tersebut. Keputusan ini dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," ucap Ketua DKPP Muhammad, Rabu 13 Januari 2021.
Putusan itu juga mengamanatkan agar KPU RI menjalankan keputusan maksimal tujuh hari setelah dibacakan. Bawaslu juga diminta untuk mengawasai jalannya keputusan tersebut.
Meski diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU, namun Arief masih bisa menjabat sebagai anggota komisioner KPU.
Diketahui, dipecatnya Arief Budiman bermula dari proses hukum yang dijalani Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Evi diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020, dilansir dari Kumparan.
Bermula dari masalah tersebut, Jupri, sebagai pengadu, membuat laporan dugaan pelanggaran etik dari Arief Budiman, karena mendampingi Evi Novida yang saat itu nonaktif sebaga komisioner, mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, sebulan setelah DKPP memecat Novida.
Selain itu Jupri, juga menyebut Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan surat untuk mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU, menyusul terbitnya putusan PTUN.
Sementara, bagi DKPP, putusan PTUN yang membatalkan Keppres pemberhentian Evi, tak otomatis membuat Evi menjadi komisioner lagi.
Dalam persidangan, Arief menyatakan kehadirannya mendampingi Evi di PTUN adalah bentuk dari dukungan moril. Sedangkan dikeluarkannya surat yang mengangkat kembali Evi sebagai anggota komisioner, berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Semetara, hingga berita diunggah, permintaan konfirmasi Ngopibareng.id kepada Arief Budiman, belum mendapatkan respon. (Kmp/Pit)