Ketua KPK Setyo Budiyanto Beber Peran Hasto Kristiyanto dalam Korupsi Harun Masiku
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi besar yang mengguncang dunia politik Indonesia. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto diduga terlibat dalam skandal suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) dari PDIP.
Hasto Kristiyanto Terlibat dalam Kasus Suap Besar
Dalam konferensi pers yang digelar pada 24 Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto merupakan salah satu aktor kunci dalam kasus suap yang sebelumnya sudah menyeret nama Harun Masiku. KPK menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto, bersama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya, memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup signifikan dalam penyidikan ini yang menunjukkan keterlibatan Saudara Hasto Kristiyanto dalam memberi suap kepada Wahyu Setiawan," ujar Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan pers.
Hasto Diduga Halangi Penangkapan Harun Masiku
Tak hanya terlibat dalam pemberian suap, Hasto juga diduga berperan dalam menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku, Hasto diduga memberikan instruksi kepada salah satu pegawainya untuk menghubungi Harun Masiku. Perintah Hasto adalah untuk merendam ponsel milik Harun Masiku dalam air dan segera melarikan diri agar tidak tertangkap oleh penyidik.
"Hasto Kristiyanto memerintahkan pegawainya untuk menghubungi Harun Masiku dan merendam ponselnya dalam air, serta melarikan diri untuk menghindari pengejaran KPK," jelas Setyo Budiyanto.
Perintah Menghilangkan Bukti
Lebih jauh lagi, pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi, dia diduga kembali mengeluarkan perintah untuk menghilangkan bukti yang dapat digunakan dalam penyidikan. Hasto memerintahkan seorang pegawainya untuk menenggelamkan ponsel milik pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.
"Ini adalah upaya jelas untuk menghilangkan bukti yang bisa membahayakan posisinya dalam kasus ini," tambah Setyo Budiyanto.
Proses Hukum yang Akan Berlanjut
Setelah penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, KPK berjanji akan terus melanjutkan penyidikan terhadap keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan upaya menghalangi proses hukum. Dengan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka, kini Sekjen PDIP tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum dari tindakannya, yang bisa memperburuk citra partai yang sudah tercemar akibat kasus ini.
Masyarakat Indonesia kini menunggu kelanjutan proses hukum yang akan diambil oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto, dan apakah akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Advertisement