Ketua KPK Gak Mau Bicara Usai Disidang Kode Etik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri gak mau bicara usai menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat.
Firli Bahuri disidang karena adanya dugaan pelanggaran kode etik menggunakan helikopter mewah saat ke Sumatera Selatan 20 Juni lalu.
Usai menjalani sidang kode etik, Firli tampak keluar melalui pintu belakang gedung tersebut dengan dikawal ketat oleh tiga orang berpakaian batik.
"Kita ikuti saja ya," ucap Firli saat dikonfirmasi awak media seputar sidang etik yang telah dijalaninya. Setelah itu dia tak mau bicara.
Sidang lanjutan etik Firli, Jumat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil majelis sidang etik diagendakan ada empat orang saksi yang berasal dari internal maupun eksternal KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Diketahui, sidang lanjutan etik Firli sedianya digelar pada Senin 31 Agustus lalu, namun ditunda setelah KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari mulai Senin sampai Rabu 2 September, menyikapi jumlah pegawai yang positif COVID-19 terus bertambah.
Sebelumnya pada Selasa 25 Agustus, Firli juga telah hadir dalam sidang etik tersebut, namun ia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu.
"Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli saat itu.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu 24 Juni.
Sebelumnya, Sabtu 20 Juni, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah atau helimousine, karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing, Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. (ant/asm)
Advertisement