Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka, Rabu 21 November 2023 jelang dini hari.
Setelah penyidikan selama hampir dua bulan, tim penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait korupsi berupa dugaan pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan korupsi yang diduga dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers menerangkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah tim penyidikan, melakukan serangkaian gelar perkara, pada Rabu petang.
Menurut Ade, tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton sejak 9 Oktober 2023, Syahrul Yasin Limpo masih berstatus Mentan.
Penyidik memeriksa 91 orang saksi, dan meminta keterangan sebanyak empat orang ahli. Tim penyidikan juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura total Rp7 miliar.
Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.
“Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tandas Ade.