Pilkada Serentak Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Dunia
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat di seluruh dunia.
Namun sayang, Hakordia nyaris tidak terdengar. Karena momentumnya bertepatan dengan Pilkada Serentak 2020 dan gaduh tentang penembakan enam anggota Laskar FPI oleh polisi.
Sehubungan dengan Harkodia tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberi peringatan agar mencegah korupsi sedini mungkin. Sesuai tema yang diusung KPK yakni "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi", merupakan alarm bagi KPK dari bahaya laten korupsi.
"Tidur panjang dalam buaian laten korupsi, lambat laun akan meracuni hingga menghancurkan suatu bangsa, karena korupsi senantiasa tampil menarik dengan ragam warna kebohongan nan menggoda, menyelimuti kebenaran yang sejatinya hanya memiliki satu warna dengan kenikmatan dangkal dan sesaat, sehingga duka teramat dalam akibat korupsi, tak lagi tampak di depan mata," kata Firli, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu 9 Desember 2020.
Firli mengatakan butuh kesadaran penuh dan tekad kuat agar korupsi tidak lagi menjadi laten di negeri ini. Tak hanya itu, seluruh masyarakat juga perlu kerelaan yang luar biasa untuk menghilangkan budaya korupsi dalam kehidupan sehari-hari, umumnya pada setiap tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Sudah waktunya kita melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama, bukan lagi budaya apalagi sesuatu hal yang biasa dilakukan di negara ini. Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi," ujar Firli.
Harkodia 2020 yang bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada di 270 daerah, lanjut Firli, harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap alias money politic.
"Karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku korupsi di Pilkada 2020," katanya.
Lebih jauh, Firli mengulas apa yang telah dilakukan KPK sebelum sampai ke tahapan pencoblosan hari ini. Menurutnya, KPK telah memberikan 'warning' dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, partai politik, dan para calon kepada daerah.
"Dengan mengusung program 'mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih', KPK tak henti-hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020," katanya.
Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap, di mana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap.
Firli membeberkan data empiris KPK yang menunjukkan bahwa tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap. Di mana korupsi sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada.
"Dari data tahun 2018 (sewaktu saya sebagai bertugas sebagai deputi penindakan KPK), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap. Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah," terang dia.
Advertisement