Ketua KPK Akhirnya Bicara Soal Keberadaan Harun Masiku
Harun Masiku telah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 16 bulan lalu. Dia ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi karena telah menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun Masiku diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai pelicin agar dia bisa melenggang ke Senayan menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Hingga detik ini, mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum ditangkap. Sedangkan penyelidik yang menangani kasus tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya. Hal itu disampaikan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Harun Al Rasyid. Dia adalah Kepala Satgas Penyelidik KPK.
"Ada. Sinyal itu ada," katanya soal kemungkinan keberadaan Harun Masiku di RI, dalam sebuah video yang merekam percakapan antara Najwa Shihab dengan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK di balik layar program Mata Najwa.
Ketua KPK Firli Bahuri mengklarifikasi terkait pernyataan arun Al Rasyid yang membeberkan keberadaan buronan Harun Masiku. Firli Bahuri berdalih di lembaganya memiliki sistem, prosedur baku dan mekanisme penanganan perkara yang jelas serta sesuai ketentuan undang-undang.
"Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang. Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur,” kata Firli Bahuri dikonfirmasi awak media, Minggu, 30 Mei 2021.
Dia lebih jauh menekankan, kesuksesan KPK dalam menangani suatu perkara, bukan didasari satu dua orang. Melainkan sistem dan kelompok yang mengerjakan penanganan perkara tersebut.
“Sukses KPK adalah kerja tim bukan individu. Dir (Direktur) sidik yang mengatur,” imbuh Firli Bahuri.
Di sisi lain, menurut Harun Al Rasyid, dua bulan lalu Harun Masiku berada di luar negeri. Saat itu, ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburunya. Namun, upaya itu terhambat.
Saat ini, Harun Masiku disebut telah masuk ke Indonesia. Najwa Shihab pun bertanya soal pengetahuan pimpinan KPK mengenai keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Harun Al Rasyid tidak menjawab hal ini. Sebab, Harun Al Rasyid tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku lantaran telah diminta agar menyerahkan tanggung jawabnya.
Ini terkait terbitnya Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Karena itu, meskipun Harun Masiku telah berada di Indonesia, Harun Al Rasyid dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.
Ketika Harun Al Rasyid buron sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2020 lalu, ketiga tersangka lain sudah dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Saeful Bahri, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.