Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud, sebagai tersangka tindak pidana syiar paham khilafah.
"Dalam kasus ini, Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminudin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 10 Juni 2022.
Dirmanto mengungkapkan, Aminuddin ditetapkan sebagai tersangkan karena mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah dalam Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, melalui konvoi yang dilakukan di Surabaya dan Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Pada saat konvoi, Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor. "Karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ujarnya.
Menurut Dirmanto, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama. "Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera dan sebagainya," kata Dirmanto.
Atas tindakannya, Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dan Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.