Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jember Dulu Doyan Miras
Pasca tragedi ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember, fakta-fakta baru tentang ketua kelompok Tunggal Jati Nusantara terungkap ke publik. Selain pernah menjadi MC dangdutan, pria yang bernama Nurhasan itu sempat berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan.
Diketahui kasus penganiayaan yang diawali pesta miras itu terjadi sekitar dua tahun yang lalu. Korban dalam kasus itu berinisial SB 44 tahun, warga Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Saat itu Nurhasan mengajak korban ke rumahnya untuk pesta miras. Korban kemudian datang memenuhi panggilan Nurhasan. Korban datang bersama adiknya.
Di rumah Nurhasan saat itu ada enam orang yang ikut pesta miras, termasuk Nurhasan. Mereka mengonsumsi miras jenis arak.
“Awalnya enam orang, namun tidak lama kemudian tinggal lima orang, karena satu orang sudah pulang,” kata SB, Selasa, 15 Februari 2022.
Karena saat ini korban sudah tidak mampu lagi melanjutkan pesta miras itu, kemudian pamit pulang kepada Nurhasan. Namun tiba-tiba Nurhasan memukul wajah korban. Nurhasan melakukan penganiayaan itu dalam kondisi mabuk berat.
Tidak cukup sampai di situ, Nurhasan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sukorambi.
Unit Reskrim Polsek Sukorambi kemudian menindaklanjuti laporan korban. Namun setelah dimediasi, kasus itu diselesaikan secara damai.
Saat penganiayaan itu terjadi Nurhasan sudah mempunyai pengikut, meskipun tidak sebanyak sekarang.
Sementara mantan Kanitreskrim Polsek Sukorambi Aiptu Abdul Wahid membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan Nurhasan. Polisi yang saat ini menjabat sebagai KA SPKT Polsek Sukorambi itu juga membenarkan bahwa kasus yang melibatkan Nurhasan berujung damai.
Advertisement