Korupsi Traktor, Ketua Gapoktan Bondowoso Divonis 4 Tahun Penjara
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cermee, Bondowoso, Sahni, 72 tahun divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Terdakwa kasus korupsi bantuan traktor roda empat dari Kementan RI 2018 dijatuhi vonis 4 tahun penjara, setelah sebelumnya dituntut 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Bondowoso.
Vonis 4 tahun hukuman penjara diterima Sahni dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Kamis 14 September 2023 siang. Selain hukuman penjara, Sahni diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan hukuman penjara.
"Terdakwa Sahni terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan bantuan traktor roda empat Kementan RI 2018 melanggar UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta dalam sidang putusan, Kamis 14 September 2023.
Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro membenarkan, vonis terdakwa kasus korupsi bantuan traktor roda empat dari Kementan RI, Sahni dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya lebih rendah dari tuntutan JPU. Yakni, hukuman 4 tahun penjara di bawah tuntutan JPU hukuman 7,5 tahun penjara.
"Atas putusan hakim lebih rendah, itu JPU Kejari Bondowoso diketuai Jaksa Rozy Haroman menyatakan pikir-pikir. JPI diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding atau tidak," kata Kajari Puji Triasmoro, Kamis 14 September 2023.
Sahni merupakan Ketua Gapoktan di Kecamatan Cermee Bondowoso. Kakek 72 tahun ini ditetapkan tersangka kasus korupsi bantuan traktor roda empat Kementan RI 2018 pada 16 Maret 2023, kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso pada 14 Juni 2023.
Setelah BAP lengkap, JPU Kejari Bondowoso membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo guna menyidangkan terdakwa Sahni. Setelah melewati tahapan persidangan, JPU menuntut hukuman 7,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.
JPU Kejari Bondowoso menilai terdakwa Sahni menyelewengkan bantuan traktor empat roda Kementan RI 2018 sebanyak 3 unit dari total 20 unit. Satu ini traktor roda empat ditaksir Rp 412 juta. Sehingga, perbuatan terdakwa Sahni mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 miliar lebih.
Advertisement