Ketua Gapoktan Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Traktor
Kasus dugaan korupsi bantuan traktor roda empat dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2018 yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sejak pertengahan Februari 2023, mulai terkuak.
Ini menyusul penetapan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan traktor roda empat melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso ini.
Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial S. Tersangka merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di salah desa, Kecamatan Cermee, Bondowoso.
"Penetapan S sebagai tersangka, karena memenuhi unsur minimal dua alat bukti. Tersangka S diduga menyalahgunakan bantuan 3 unit traktor roda empat dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, karena harga setiap traktor Rp 412 juta," kata Puji Triasmoro, Kamis 16 Maret 2023.
Modus dugaan korupsinya, terang dia, setelah menerima bantuan dari Kementan RI melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso, traktornya sudah tidak ada. Diduga traktor dijual, digadaikan, atau dialihkan ke pihak lain.
"Walaupun dalam pemeriksaan tersangka S tidak mengakui traktor bantuan diduga dijual atau digadaikan, atau dialihkan ke pihak lain, tapi yang jelas tiga unit traktor roda empat tidak ada," terangnya.
Kajari Puji Triasmoro juga menjelaskan, penetapan satu tersangka merupakan awal membuka pintu masuk mengungkap tersangka lainnya. Karena, tersangka S bisa membuka semuanya dalam kasus dugaan korupsi bantuan traktor ini.
"Kejari Bondowoso terus mendalami kasus dugaan korupsi bantuan traktor ini. Siapapun nama yang disebut tersangka S dan saksi-saksi pasti dipanggil dan diperiksa tanpa pandang bulu. Kita usut sampai ke akar-akarnya. Siapa yang bertanggung jawab dan cukup bukti, kita tetapkan tersangka," jelasnya.
Advertisement