DPR Soroti Inpres Jokowi Soal Sanksi Pelanggaran Protokol Covid
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay mendukung diterbitkanya Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Diharapkan, dengan Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Indonesia akan segera tercapai. Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.
“Kita harus dukung inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," kata Saleh, dalam pernyataan tertulis Kamis 6 Agustus 2020.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebutkan selama ini, aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan. Yang kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar. Tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Orang tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan.
Saleh melihat inpres yang baru dikeluarkan ini, ada dua hal yang perlu disorot yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah.
Terkait jenis sanksi, inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah Teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Menurtnya yang menjadi masalah adalah pelaksanaan sanksi di lapagan dan seberapa efektif sanski memberikan efek jera.
Ia berpendapat, teguran lisan dan tertulis sebagai sanksi yang biasa dan sudah banyak dilakukan oleg petuga di saat sekarang. Namun, menurutnya teguran itu seolah tak bisa menimbulkan efek jera, pelanggaran tetap terjadi. “Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada, masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif.” ujarnya.
Selain itu, inpres ini dinilai belum bisa langsung diaplikasikan. Pasalnya, inpres tersebut masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Ini tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia
“Kalau mau cepat, menteri dalam negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia”, pesannya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covud-19, yang di dalamnya terdapat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres yang diperoleh di Jakarta, Rabu, dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara. Inpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020.
Protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kemudian protokol untuk perlindungan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, penyediaan cairan pembersih tangan.
Upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, dan pengadaan fasilitas deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.
Advertisement