Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019 memeriksa sejumlah saksi. Antara lain ketua DPW PPP Jawa Timur yang juga anggota DPRD Jatim Musyaffa Noer.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga saksi yang diperiksa pada Senin, 25 Maret 2019. Salah satunya adalah ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas.
"Menyampaikan informasi tidak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini, namun alasan ketidakhadiran tidak cukup jelas. KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya KPK telah memeriksa dua saksi yaitu KH Asep Saifuddin Chalim (tokoh PPP) dan Abdul Rochim. Pemeriksaan terhadap Kiai Asep terkait hubungan atau relasi tersangka Romahurmuziy (mantan Ketum PPP) dan Haris Hasanuddin (Kepala Kanwil Kemenag Jatim).
"Saksi Kiai Haji Asep Saifuddin Chalim didalami terkait dengan pengetahuan saksi tentang relasi tersangka RMY dan HRS," kata Febri.
Saksi selanjutnya yang diperiksa adalah salah satu pegawai negeri sipil Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakarta bernama Abdul Rochim.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap saksi ini berkaitan dengan aliran dana kasus suap dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. "Saksi Abdul Rochim didalami terkait pengetahuannya tentang aliran dana," katanya.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama. (wit)
Advertisement