Ketua DPRD Kota Probolinggo Selingkuh dan Gugatan Member MeMiles
Beragam informasi mewarnai pemberitaan ngopibareng.id sepanjang Minggu, 12 Januari 2020, kemarin. Dua di antaranya dugaan perselingkuhan Ketua DPRD Kota Probolinggo dan perlawanan dari pada member Memiles.
Ketua DPRD Selingkuh
Belum setengah tahun menjadi Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib sudah diterpa dugaan isu terkait moralitas. Ia diduga berselingkuh dengan perempuan lain yang bukan istrinya di sebuah hotel di Surabaya.
Kasus ini justru terbuka ke publik karena Ika Wahyu Hidayah, istri Mujib mengunggah (posting) dugaan perselingkuhan itu melalui media sosial Facebook (FB), Sabtu, 11 Januari 2020 sore. Namun Minggu pagi, unggahan itu sudah dihapus. Tetapi sejumlah warganet (netizen) mengunggah ulang postingan itu melalui sejumlah media sosial.
Ika melalui akun FB-nya menceritakan secara rinci kronologis perselingkuhan suaminya itu di sebuah hotel di Surabaya, Jumat 10 Januari 2020. Dituliskan, hari itu suaminya ada kunjungan kerja ke Pamekasan, namun menginap di Surabaya.
Jumat malam, Ika mencoba menghubungi handphone suaminya melalui video call. Dari video call tersebut, Ika menyatakan, sempat melihat sesosok perempuan berkelebat di dekat suaminya di kamar hotel.
Bahkan Ika mencurigai, ada koper warna kuning yang bukan milik suaminya. Ika pun sempat ngeluruk ke hotel tempat suaminya menginap di Surabaya, Jumat tengah malam. Namun suaminya sudah meninggalkan hotel tersebut.
Ika pun sempat melaporkan kasus dugaan perselingkugan suaminya itu ke kepolisian di Surabaya. Ia kemudian pulang ke Probolinggo.
Sabtu sore pada pukul 17.53, Ika mengunggah dugaan perselingkungan suaminya di akun FB-nya. Namun belakangan unggahan dengan hastag #skandalketua#. itu dihapus.
Usai menulis unggahan, Ika langsung bertolak ke rumahnya di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sebab saat didatangi awak media, ia tak ada di rumah suaminya di Sumbertaman.
Kepada wartawan melalui handphone-nya, Ika membenarkan dirinya memang sengaja mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya. “Ya, saya kemarin memang posting, namun sudah saya hapus. Kemarin saya juga sempat bertengkar di kantor suami,” katanya.
Sementara itu Abdul Mujib yang ditemui sejumlah wartawan di rumahnya di Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Minggu, 12 Januari 2020 membenarkan adanya postingan istrinya. Tetapi postingan istrinya di FB itu sudah dihapus, Sabtu 11 Januari 2020 kemarin.
"Ya, benar itu akun istri saya. Ini kan persoalan internal keluarga. Makanya kemudian dihapus. Sebentar lagi saya ke rumah istri di Kraksaan untuk klarifikasi,” katanya.
Member MeMiles Melawan
Gerak cepat yang dilakukan oleh aparat Satgas Waspada Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mendapat perlawanan dari sebagian member PT Kam and Kam dalam aplikasi MeMiles yang melakukan praktik investasi ilegal.
Bahkan, berdasarkan info yang beredar para member ini berencana menggugat Polda Jatim ke Komisi III DPR RI, Senin 13 Januari 2020.
Dalam rilis yang beredar, disampaikan bahwa aplikasi MeMiles ini tidak menyerupai bank dan member merasa tidak pernah menabung uang di perusahaan tersebut.
Selain itu, MeMiles juga bukan perusahaan investasi karena member merasa tidak pernah menitipkan uang untuk dikelola. Bahkan, para member tak merasa dirugikan oleh MeMiles.
“Kami hanya membeli slot iklan untuk kebutuhan kami masing-masing dan menggunakan iklan tersebut untuk berbagai kepentingan kami yang berjumlah sekitar 270 ribu member tersebut," tulis dalam rilis yang tersebar.
Namun, hal itu dipandang berbeda oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Menurutnya, berdasarkan bukti bahwa perusahaan tersebut melakukan praktik ilegal karena menghimpun dana nasabah tanpa mengantongi izin dari Bank Indonesia.
Tak hanya itu, berdasar jejak digital yang ditelusuri oleh Polda Jatim memang benar aplikasi tersebut menjual slot iklan. Hanya saja, iklan tersebut tidak berupa produk. Bahkan, jauh dari nalar.
Gidion mencontohkan, misalnnya ada salah satu member yang memasang iklan berupa gambar bukit, gambar anak di bawah umur, gambar makanan bekas dan banyak lagi. Dengan gambar itu, member bisa mendapat reward yang begitu besar seperti televisi, kulkas, smartphone, hingga terbesar mobil.
“Yang memprihatinkan kalau dia betul iklan, bukit ini mau diapakan? Dijual atau mau dibuat galian C atau mau apa? Contoh tidak logis nih. Kemudian seorang anak kecil ditampilkan dalam iklan ini maksudnya apa? Ini bisa kena Undang-Undang (UU) Perdagangan Orang. Kalau, itu iklan mari kita lanjutkan ke proses berikutnya,” kata Gidion saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Minggu 12 Januari 2020.
Advertisement