Ketua DPRD Muara Enim Ditangkap KPK, PDIP akan Pecat Dia
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS), kemarin ditangkap KPK.
Aries HB adalah kader PDI Perjuangan. Karena itu DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan usul pemecatan diainya dari partai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan (rumah tahanan) selama 20 hari terhitung sejak 27 April sampai 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1 (gedung KPK lama)," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK di Jakarta.
Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah penangkapan Aries, DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan mengusulkan pemberhentian Aries H.B. sebagai kader setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPD PDIP Sumsel Giri Ramandana Kiemas, Senin, amat menyesalkan penangkapan KPK tersebut menimpa kadernya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengikut seluruh proses hukum dari KPK.
"Sesuai dengan AD/ART, instruksi DPP dan instruksi Ketua Umum DPP PDIP bahwa Aries H.B. telah menyalahi aturan partai. Oleh karena itu, kami akan mengusulkan ke DPP untuk memberhentikan Aries dari kader PDIP," kata Giri dalam keterangan videonya di Palembang. (ant)