Ketua DPRD Kota Malang Sarankan Izin Penginapan Open BO Dicabut
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencabut izin dua penginapan yang diduga menjadi tempat prostitusi online atau open Booking Online (BO).
“Saya mendukung warga Tlogomas khususnya RW 08 kalau memang meresahkan cabut saja izinnya kenyamanan dan kepentingan warga yang utama,” ujarnya pada Kamis 18 Mei 2023.
Made mengatakan bahwa pencabutan izin terhadap dua penginapan yang diduga menjadi lokasi Open BO tersebut sangat bisa dilakukan oleh Pemkot Malang. Sebab, praktik prostitusi online dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Hal itu mengacu pada Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Pada pasal 4 bab III menyatakan sanksi pencabutan izin bisa dilakukan apabila tempat usaha digunakan menjadi tempat perbuatan cabul.
“Kalau ada pengusaha yang melakukan usahanya di luar izin, semestinya ya harus ditegakkan hukum dan peraturannya sebagai panglima tertinggi di negeri ini,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Roni Kuncoro mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dokumen terhadap dua penginapan tersebut.
“Dari diskusi dengan Satpol-PP Kota Malang dua penginapan ini sepakat berhenti beroperasi sementara pada 20 Mei 2023. Secara teknis nanti kami akan sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.
Sebelumnya dua penginapan di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yaitu Smart Hotel dan Reddorz Griya Cempaka diprotes oleh warga sekitar karena diduga menjadi tempat bisnis prostitusi online atau open Booking Online (BO).