Ketua DPRD Kabupaten Malang Anyar Beberkan Langkah Genting yang Harus Dilakukannya
Ketua DPRD Kabupaten Malang yang baru, Darmadi, beberkan langkah genting yang harus dilakukannya. hal tersebut disampaikannya usai dilantik dalam Rapat Paripurna di gedung dewan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Darmadi berjanji bakal melakukan tugas dan fungsinya sebagai badan legislatif dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Malang sebagai badan eksekutif. Untuk membantunya menjalankan tugas dan fungsi itu, Darmadi mengaku butuh adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Agenda utama kami tentu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, itu yang paling urgent menurut kami. Sesuai dengan jadwal, hari ini kami akan segera menyusun AKD," kata Darmadi usai rapat paripuna, Selasa, 29 Oktober.
Selain pimpinan DPRD, AKD terdiri dari empat badan dan komisi-komisi. Mulai dari Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Sementara, komisi-komisi terdiri dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur, dan Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Darmadi menjelaskan, pembentukan AKD ini melalui mekanisme rapat pimpinan fraksi terlebih dahulu. Rapat itu sesuai jadwal dilakukan setelah pelantikan dirinya sebagai pimpinan dewan.
"Setelah rapat pimpinan fraksi, baru kami bawa ke rapat paripurna untuk menentukan AKD," tandasnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengaku sudah berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten Malang untuk pembentukan AKD ini. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini meyakini paling lambat pada Rabu, 30 Oktober 2024 besok pembentukan AKD itu sudah kelar.
"Kami harap, yang bersangkutan bisa bertugas sesuai dengan fungsinya masing-masing. Selain itu, kami berharap ada inovasi-inovasi yang dilakukan teman-teman, yang menghasilkan ide-ide dasar yang bisa kami terapkan di pemerintahan, sebagai pelaksana eksekutif," kata Didik.
Didik membeberkan salah satu inovasi yang diharapkannya dari kehadiran AKD periode 2024-2029 ini. Harapannya, ada Peraturan Daerah baru yang dihasilkan AKD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
"Kami harapkan, mereka bisa menciptakan beberapa Perda yang nantinya menjadi kebutuhkan Pemerintah Daerah dalam kegiatan di lapangan. Ada dua macam, yakni Perda inisiatif dari DPRD, dan Perda usulan dari Pemda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Darmadi resmi memimpin DPRD Kabupaten Malang berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1038/KPTS/011.2/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan DPRD Kabupaten Malang Masa Jabatan 2024-2029. Surat itu ditandatangani Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono pada 19 Oktober 2024.
Pengambilan sumpah dan janji juga dilakukan kepada tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang. Mereka adalah Kholiq dari PKB sebagai Wakil Ketua I, Alayk Mubarrok dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II, dan Sudarman dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua III.
Advertisement