Nyalon Bupati di Luar PKB, Ketua DPRD Gresik Dicopot
Ketua DPRD Gresik, Fandi Akmad Yani alias Gus Yani dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Gresik. Penyebabnya, ia mencalonkan diri dari partai lain di luar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pilkada Gresik 2020.
Pergantian jabatan ini tertera dalam SK DPP PKB nomor 3031/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik, yang ditandatangi oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Hasanuddin Wahid, tertanggal 13 Juli 2020.
Pada lembar surat tersebut disebutkan, DPP PKB menunjuk Ketua Fraksi PKB Gresik M Abdul Qodir, sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan posisi Gus Yani. Dengan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sesuai ketentuan AD/ART partai.
Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi mengatakan, pergantian jabatan ketua dewan ini masih sebatas pencopotan jabatan politik Gus Yani. Sebab, jabatan tersebut bukanlah produk pemilu," ujar Imron Rosyadi, Jumat 24 Juli 2020.
Dia membeberkan, PKB secara konsisten akan mengevaluasi seluruh kadernya. Seperti halnya jabatan Ketua DPRD Gresik yang diamanahkan ke Gus Yani dinilai sudah tidak efektif lagi. Dan pergantian jabatan ini sifatnya penugasan partai.
"Pencopotan jabatan adalah konfirmasi partai ke kadernya yang tidak maksimal dalam bertugas. Dan telah terbukti bertindak indisipliner," beber Imron.
Imron menyebut, Gus Yani dinilai tidak mampu menjalankan tugas karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Gresik melalui enam partai yang disebut-sebut telah memberikan rekomendasi.
"Adanya rekomendasi dari partai lain itu dalam Pilkada Gresik menjadi bukti administratif. Dan kami sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Di sisi lain, Gus Yani ketika dimintai tanggapan atas adanya SK DPP PKB atas pergantian jabatan yang didudukinya, dia mengaku pasrah terkait keputusan tersebut. "Saya patuh dan menghormati apa yang menjadi keputusan partai. Karena saya sebagai kader," ucapnya singkat kepada awak media.