Ketua DPRD DKI Dihadang Satpam, Ketimpangan Power
Bakal seru. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melaporkan Eka Hospital BSD ke Polsek Serpong. Gegara ditagih bayar medis di tempat parkir mobil. Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Joko membenarkan: "Kami usut."
------------
Laporan Prasetyo didalami polisi. "Minggu depan akan kami buat panggilan klarifikasi kepada pihak Eka Hospital," kata Iptu Joko.
Dari kronologi yang diceritakan Prasetyo kepada pers, Rabu (23/3) tampak bahwa itu problem lazim. Sangat sering dialami masyarakat. Begini: "Puteri saya nyeri lambung," cerita Pras.
Jumat, 18 Maret 2022 dibawa ke Eka Hospital BSD (Bumi Serpong Damai), Tangerang Selatan. Langsung masuk UGD. Ditangani dokter jaga.
Dokter menyarankan, diperiksa menggunakan Computerized Tomography Scan (CT Scan). Pihak keluarga setuju. Maka, dilaksanakan CT Scan.
Hasilnya, dokter mengatakan, ada massa yang diduga kista dalam tubuh pasien. Dokter menyarankan rawat inap untuk observasi. Tapi, bukti fisik hasil CT Scan tidak ditunjukkan dokter.
Prasetyo: "Saya tidak yakin. Karena, keluhannya asam lambung. Supaya fair, saya minta hasil fisik CT Scan. Tapi tidak diberikan dokter. Alasannya harus seizin pihak rumah sakit."
Semestinya, menurutnya, dokter yang harus minta izin ke pihak rumah sakit untuk itu.
Waktu berlalu, pasien rawat inap. Esoknya, istri Pras bezuk. Sebelum menjumpai sang anak, istri dites Corona. Lalu, menunggu hasilnya.
Prasetyo: "Karena menunggu lama, istri saya masuk. Menuju ke laboratorium, meminta hasil fisik CT Scan, yang dikatakan dokter kemarinnya. Pihak lab tidak bisa memberikan, tanpa seizin dokter."
Sementara, putri Prasetyo dirujuk ke dokter spesialis internis dan spesialis kandungan. Di RS itu juga.
Dokter spesialis internis melakukan pemeriksaan ulang. Hasilnya langsung bisa diketahui, bahwa tidak ditemukan massa. "Kata dokter, selain tidak ditemukan massa, juga tidak ada kista di tubuh pasien," kata Prasetyo.
Prasetyo sempat meminta lagi hasil CT Scan awal. Yang menurut dokter, ada massa dan kista. Tapi pihak RS tidak memberikan.
Prasetyo: "Istri melihat kondisi anak membaik. Maka, langsung minta pulang. Saat itu juga."
Dilanjut: “Saat kita mau pulang, baru dikasih hasil CT Scan tersebut. Itu pun ada syaratnya pasien harus dilakukan swab Covid-19 dengan biaya Rp 675.000."
Prasetyo tetap setuju. Semua pembayaran ditanggung Asuransi Allianz, yang sudah disepakati sejak awal pasien masuk RS.
Tapi, pasien tidak boleh pulang. Sebab, pihak asuransi belum konfirmasi.
Prasetyo: "Istri saya langsung menelepon agen asuransinya. Meminta segera diurus, karena kami sedang jalan meninggalkan ruang rawat inap."
Pras sekeluarga keluar dari RS, jalan menuju parkir mobil. Mereka dikejar security RS. Ditahan, tidak boleh jalan. Sebab, pembayaran belum beres.
"Saya laporkan ke Polsek Serpong. Perawatan dan penagihan tidak manusiawi," kata Pras.
Jika cerita Prasetyo benar, maka soal hasil CT Scan yang ditahan itu, sudah menyimpang dari konstitusi.
Pasal 52 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, menyebutkan hak pasien, begini:
1) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis.
2) Meminta pendapat dokter.
3) Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis.
4) Menolak tindakan medis,
5) Mendapatkan isi rekam medis.
Di kasus ini, berdasar cerita Prasetyo, hak pasien nomor lima tidak segera terpenuhi. Jelasnya akan diusut dalam penyidikan polisi nanti (jika kasus ini masuk penyidikan).
Negara Rugi Rp100 Triliun per Tahun
Kasus medis sangat banyak di Indonesia. Itu sebabnya banyak yang berobat ke luar negeri.
Itu diakui Chief Marketing Officer (CMO) Mayapada Healthcare, Daniel Tjen, dalam wawancara dengan wartawan Bisnis, Selasa, 3 Juli 2018.
Daniel Tjen: "Data dari Bank Dunia, ada 1 persen masyarakat Indonesia berobat ke Malaysia, 2 persen ke Singapura. Devisa kita yang hilang (capital outflow) sekitar Rp100 triliun setiap tahunnya."
Menurutnya, peralatan medis di RS-RS Indonesia sebenarnya tidak kalah dibandingkan dengan di luar negeri. Kualitas dokter umum maupun spesialis, tidak kalah.
Kalahnya, kata Daniel: "Soft skill yang kurang. Tenaga medis seharusnya bisa berkomunikasi dengan pasien. Agar pasien punya kepastian. Kelemahan lain yakni di keperawatan itu belum dipetakan dengan baik. Kami sedang akreditasi akademik perawat."
Dilanjut: "Kalau kelemahan itu bisa kita benahi, maka Rp100 triliun per tahun itu tidak melayang ke luar negeri."
Pernyataan Daniel senada dengan pernyataan Chairman PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) John Riady, dalam keterangan pers, Kamis, 23 September 2021.
John Riady: “Industri kesehatan merupakan salah satu sektor vital yang harus terus dikembangkan di Tanah Air. Momen pandemi ini selayaknya jadi bahan evaluasi ataupun pemetaan persoalan di industri kesehatan dan menguatkan ekosistemnya.”
John tidak mengatakan ada problem. Tidak. Hanya perlu menguatkan ekosistem.
Prasetyo yang Ketua DPRD DKI Jakarta, sampai lapor polisi. Apalagi jika kasusnya menimpa warga negara biasa, bukan pejabat?
Problem utama di sini, masyarakat awam medis yang jadi pasien, pasti pasrah atas semua tindakan petugas medis. Karena ketidak-tahuan medis. Di sini ada 'power' milik pihak medis.
Untuk mengimbangi ketimpangan 'power', mestinya ada lembaga independen sebagai kontrol. Agar pasien tidak langsung lapor polisi.