Ketua DPR RI Sedih Anggotanya Ditangkap KPK Lagi
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) prihatin dan sedih atas penangkapan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 13 Juli 2018.
Wakil Ketua Komisi VII ditangkap di rumah dinas Mensos Idrus Marham di Kompleks Widya Chandra terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 berkekuatan 35.000 megawatt.
"Saya sebagai pimpinan DPR menyampaikan kesedihan dan keprihatinan masih ada anggota DPR yang kembali ditahan KPK," kata Bamsoet seperti dikutip Antara di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 16 Juli 2018.
Dia mengatakan akan menyerahkan proses hukum yang menjerat Eni kepada KPK. Sebagai sesama kader Partai Golkar, Bamsoet meyakini tidak ada penugasan apapun dari parpolnya untuk memberikan beban kepada para anggota Golkar mencari dana di luar ketentuan yang ada.
"Upaya ke arah perbaikan sudah ada, dana untuk parpol saat ini sudah mengalami peningkatan, sekitar Rp100 per suara menjadi Rp1.000 per suara," katanya.
Bamsoet enggan berpolemik terkait penangkapan Eni dengan penggeledahan di rumah direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir di Jakarta Pusat, Minggu, 15 Juli 2018 kemarin. Bamsoet meyakini penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK didasari bukti permulaan yang cukup dan bertujuan untuk mencari bukti-bukti.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dua tersangka itu adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni. "KPK menetapkan JBK sebagai tersangka, diduga sebagai pemberi," kata Basaria. Basaria mengatakan, KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.