Ketua DPR-RI Minta Peraturan Registrasi Pelanggan Telepon Seluler Ditinjau, Kalau Perlu Dibatalkan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau Kementerian Kominfo untuk meninjau kembali pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Pelaksanaan Permen Kominfo soal Registrasi Jasa Telekomunikasi, sempat dipertanyakan masyarakat dan protes para penjual kartu prabayar. Kalau perlu batalkan PermenĀ ini," kata dia melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu 4 April 2018.
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet itu, pelaksanaan Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sempat dipertanyakan masyarakat karena adanya kebocoran data pemilik nomor telepon seluler prabayar setelah registrasi.
Selain itu, katanya, saat ini ada protes dari para penjual kartu prabayar yang terhimpun dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) dengan melakukan demo, karena menilai kebijakan registrasi membatasi penjualan kartu perdana.
"Protes dari masyarakat itu perlu di dengar dan direspons, untuk menghindari dampak yang dirasakan masyarakat, seperti menutup usaha kecil dan tidak ada kebocoran data," katanya.
Bamsoet juga meminta Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Kominfo untuk meninjau ulang pelaksanaan Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tersebut, pada rapat kerja, sekaligus mendorong Kementerian Kominfo untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kartu seluler di masyarakat agar tidak disalahgunakan. (an/bd)
Advertisement