Ketua DPD RI Dorong OJK Gerak Lebih Cepat Tangani Dampak Covid
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat memainkan perannya dalam rangka mewujudkan percepatan kemandirian ekonomi daerah untuk memulihkan kondisi ekonomi yang kini drop akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
La Nyalla mengatakan, dalam suasana pandemi ini kondisi perekonomian nasional masih mengalami ketidakpastian dan diperkirakan tahun 2021 dampaknya masih akan terasa bagi sektor perekonomian. Sehingga diperlukan upaya lebih dalam pemulihan ekonomi.
“Kami ingin mendapatkan gambaran bagaimana realisasi kebijakan keringanan dan restrukturisasi kredit khususnya terhadap UMKM,” ungkap La Nyalla di Surabay melalui rilis yang diterima Ngopibareng.id, Selasa 4 Agustus 2020.
Menurut La Nyalla, ada beberapa langkah yang harus dilakukan OJK untuk mewujudkan hal tersebut, diantaranya adalah mendorong sinergitas industri keuangan untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
“Saya juga berharap OJK dapat mengeluarkan lebih banyak kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Regional IV Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi akan berupaya lebih maksimal dalam pengendalian ekonomi dan sesegera mungkin mengurangi dampak Covid-19.
“Sejauh ini kami telah berupaya untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh OJK Pusat. Menyosialisasikan berbagai program OJK selama pandemi Covid-19 untuk mengurangi dampaknya di masyarakat luas,” ungkap Bambang.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka hotline pengaduan di nomor 157 guna menampung berbagai keluhan dan aduan debitur selama pandemi ini.
Terkait realisasi restrukturisasi kredit yang ada di Jatim, Bambang mengatakan memang masih sedikit yang telah melaksanakan. Hingga Juni 2020, total realisasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 mencapai Rp87 triliun, dengan perincian Rp49 triliun untuk kredit UMKM dan Rp38 triliun untuk kredit non UMKM.