Ketua Apdesi Tegaskan Tak Pernah Beri Dukungan ke Prabowo-Gibran
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid menyatakan anggota yang tergabung dalam wadah Apedesi tidak terlibat dalam kegiatan deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 19 November 2023 kemarin.
Arifin mengatakan, dia dan seluruh anggota Apdesi tidak pernah melakukan deklarasi dukungan dan tidak memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan deklarasi dukungan kepada salah satu capres-cawapres.
“Kami tidak pernah melakukan kegiatan itu dan tidak memerintahkan ke siapa pun untuk mewakili Apdesi tampil di acara dukung-mendukung. Oleh karena itu, kami sekali lagi menolak dan kami tidak menyatakan itu adalah sikap dari Apdesi,” kata Arifin, saat dihubungi, Rabu 22 November 2023 siang.
Selaku Ketua Apdesi yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, dirinya merasa sangat keberatan nama Apdesi diklaim dan digunakan sebagai kepentingan politik untuk mendukung capres-cawapres no 2.
Apalagi, dirinya mengaku sudah mendaftarkan nama Apdesi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga dia menilai penggunaan nama dan logo di acara deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran telah melanggar aturan.
“Kalau menggunakan nama Apdesi, tulisan Apdesi atau logo Apdes yang dipakai kemarin di Istora itu telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berhak untuk mensomasi dan untuk dimasukkan ke ranah hukum karena menggunakan nama merk sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan, penggunaan nama Apdesi untuk kepentingan politik bukan hal pertama. Sebelumnya, nama Apdesi juga dicatut sebagai organisasi perangkat desa yang mendukung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tiga periode, Maret 2022 yang juga dihadiri Jokowi.
“Ini yang kedua. Ini kan nyambung dari dukungan presiden tiga periode yang mengatasnamakan Apdesi juga. Padahal saya kan tidak pernah mendukung presiden tiga periode. Jadi ini yang kesekian kalinya,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya selaku ketua Apdesi meminta kepada pemerintah dan lembaga yang berkewenangan agar segera menindak kegiatan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya juga sudah mengingatkan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain yang merugikan dan menguntungkan paslon peserta pemilu dan pilpres 2024.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada teman-teman, baik melalui WhatsApp grup atau kelompok lain, agar tidak ikut serta dalam kegiatan apa pun dalam rangka mendukung paslon di pilpres 2024,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 19 November 2023.
Padahal, menurut Pasal 280 UU Pemilu telah melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Begitu juga dengan UU Desa yang juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.