Ketok Palu, PPKM Darurat Diperpanjang. Ini 6 Faktanya
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Keputusan tersebut disampaikan Jokowi melalui siaran pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021 pukul 19.30 WIB.
Dalam video berdurasi 7 menit 30 detik itu Jokowi menyebut penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari kendati sangat berat.
PPKM Diambil untuk Tekan Angka Covid
Dalam video itu orang nomor satu RI itu menyebut kebijakan PPKM darurat diambil untuk menurunkan angka Covid-19. Selain untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit. Sehingga tidak membuat rumah sakit lumpuh akibat membludaknya pasien Covid-19. Selain itu agar tidak mengganggu pengobatan pasien kritis dengan penyakit lainnya.
Penambahan Kasus Covid-19 Menurun
Presiden Jokowi lantas menyebut menurut pantauan terkini angka penambahan kasus Covid-19 menurun. Hal ini senada dengan menurunnya penuhnya kapasitas bed di rumah sakit. Melihat tren penurunan ini serta mendengar suara masyarakat yang terdampak akibat PPKM, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Pasar Dibuka Secara Bertahap
Pembukaan ini dilakukan per tanggal 26 Juli 2021. Pasar tradisional dibolehkan kembali beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Alumnus Universitas Gadjah Mada itu menyebut tentunya pembukaan ini masyarakat tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat. Di mana, peraturan prokes akan disampaikan masing-masing kepala daerah.
PKL dan Usaha Kecil Diizinkan Buka hingga pukul 21.00 WIB
Pedagang kaki lima, pedagang asongan, serta pelaku bisnis kecil lainnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, di mana aturannya akan disampaikan masing-masing pemerintah daerah.
Peraturan yang sama berlaku bagi pengusaha warung makan dan outlet lainnya. Di mana pengunjung diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal waktu 30 menit. Kegiatan esensial dan kritikal lainnya serta perjalanan akan disampaikan secara terpisah.
Ajak Masyarakat saling Bekerja Sama
Mantan Gubernur DKI Jakrta itu lantas meminta masyarakat bekerja sama dnegan pemerintah saat PPKM darurat ini. Tujuannya agar kasus Covid-19 dan tekanan terhadap rumah sakit menurun. Jokowi lantas meminta masyarakat untuk disiplin patuh prokes. Pemerintah pun akan tetap memberikan paket obat kepada pasien Covid-19 secara gratis. Sejumlah 2 juta paket.
Alokasi 55.31 T untuk Masyarakat Terdampak
Pemerintah sendiri akan menambah jumlah santunan sebesar Rp 55.21 trilyun untuk masyarakat terdampak pandemi. Bantuan ini akan dibagikan dalam kategori BST, BLT DD, PKH, bantuan sembako, kuota internet, dan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif usaha mikro informal sejumlah Rp 1.2 juta kepada satu juta usaha mikro. Jokowi sendiri telah meminta para menteri segera menyalurkan bantuan sosial. Presiden ketujuh itu lalu menutup dengan kembali meminta masyarakat Bersatu melawan Covid-19. Dengan usaha keras insya allah Indonesia bisa melawan Covid-19, sehingga kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.
Advertisement