Ketika Daging Kurban Melimpah, 5 Hal Penting Memahami Hari Tasyrik
Hari Tasyrik
عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَهِىَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ (رواه أبو داود)
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: hari Arafah (9 Dzul Hijjah), hari Idul Adha (10 DzulHijjah) dan hari-hari Tasyriq merupakan hari raya kita umat Islam. Hari-hari tersebut merupakan hari makan dan minum.” (HR. Abu Daud).
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits :
1- Hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412).
2- Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah).
3- Disebut tasyriq karena tasyriq itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyriq adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).
4- Kalau hari tasyriq disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i.
5- Selain tepat di Hari Raya Idul Adha, waktu penyembelihan hewan kurban juga masih bisa dilakukan untuk 3 hari kedepan, tiga hari itu disebut hari tasyriq pada tanggal 11-12-13 Dzulhijjah. Juga hadits:
كل أيام التشريق ذبح
“Pada hari-hari tasyriq, boleh menyembelih” (HR. Ahmad,2476).
Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Quran:
-Memakan sebagian dari hewan kurban hukumnya dianjurkan (sunat).
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ َ
maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. Al-Hajj: 36).
Demikian wallahu a'lam.