Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Jember Setiap Tahun Meningkat
Pemerintah Kabupaten Jember kembali mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik (KI Award). Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Jawa Timur Rabu, 13 November 2924.
Pjs Bupati Jember Imam Hidayat mengatakan, prestasi yang diraih Jember terkait keterbukaan publik tidak diperoleh secara instans, tetapi melalui perjuangan panjang. Apalagi, Jember mendapatkan penghargaan terkait keterbukaan informasi sudah dua tahun berturut-turut.
Imam berharap, prestasi tersebut terus dikembangkan. Sebab, keterbukaan informasi publik juga berkaitan dengan kualitas pelayanan publik.
"Capaian yang tidak instan tetapi melalui proses panjang. Ini suatu berkah bagi masyarakat dan Pemkab Jember terkait layanan keterbukaan informasi," katanya, Jumat, 15 November 2024.
Lebih jauh Imam berharap agar seluruh pihak terkait tidak berhenti berinovasi. Tidak hanya mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat merupakan informasi yang berkualitas.
"Saya berharap tidak hanya juara tetapi juga memastikan layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat berkualitas dan masif. Sehingga ke depannya, Jember bisa masu tiga besar atau bahkan juara pertama," pungkasnya.
Diketahui, prestasi yang diraih Jember tidak terlepas dari kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan sejak September. Proses monitoring dan evaluasi dilakukan melalui pengisian SAQ oleh PPID utama Kab. Jember dalam hal ini Diskominfo Jember.
Selain itu, juga ada visitasi oleh KI ke PPID utama, dan wawancara/presentasi pimpinan badan publik dalam hal ini Pjs. Bupati jember pada 15 Oktober lalu.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saat ini, juga sedang dilakukan monev oleh Komisi Informasi Pusat kepada Desa Jambearum, Kecamatan Puger. Desa Jambearum dalam hal ini masuk dalam 10 besar nasional badan publik desa yang lolos ke tahap akhir monev keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Bobby Arie Sandy menuturkan bahwa Komisi Informasi Jawa Timur melaksanakan evaluasi keterbukaan informasi publik kepada seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Termasuk di sejumlah badan publik hingga tingkat desa di Jawa Timur.
"Ada sejumlah tahapan yang dilalui. Mulai mengisi kuesioner, visitasi, dan presentasi Bupati Jember di hadapan Komisioner Informasi," jelasnya.
Dengan upaya perbaikan layanan yang terus ditingkatkan, peringkat Jember terkait keterbukaan informasi publik terus meningkat. Pada 2020, Jember berada di peringkat terakhir yakni ke-38.
Sedangkan pada 2021, peringkat ke-37 dan pada 2022 peringkat ke-11 dari 38 kota/kabupaten se-Jatim. Tahun ini Jember berada di peringkat ke-delapan dengan skor 93,98.
Lebih jauh Boby mengatakan, salah satu wujud keterbukaan informasi publik di Kabupaten Jember terkait proses pengadaan barang dan jasa. Semua rencana pengadaan wajib dipublikasikan di website LPSE agar masyarakat bisa mengakses.
Contoh lain adalah seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP.
"Informasi berkaitan dengan program Pemkab Jember harus transparan dan disampaikan kepada masyarakat. Masyarakat juga bisa membaca informasi kegiatan Pemkab Jember di website PPID Jember," pungkasnya.