Ketentuan Kadar Zakat Fitrah, Ini Pesan LBM NU di Masa Pandemi
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan pesan-pesan atas pembahasan masalah Kadar Zakat Fitrah, khususnya pada masa pandemi COVID-19 saat ini. Dalam imbauan PBNU agar disegerakan untuk dibayarkan, baik zakat fitrah, zakat maal, infak dan sedekah.
Terkait hal itu, LBM NU Jawa Timur, menyampaikan pesan-pesan kepada warga Nahdliyin, ditandatantangani KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I. (Ketua) dan Ahmad Muntaha AM (Sekretaris). Berikut isinya:
Bismillahirrahmanirrahim.
Sehubungan dengan permohonan pembahasan kadar zakat fitrah kepada Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBM NU) Jawa Timur, maka dengan ini disampaikan:
1. Zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan satu (1) sha’ beras yang berkualitas atau setara dengan 2.75 kg.
2. Bila zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan uang, maka dapat dilakukan dengan solusi sebagai berikut:
a. Dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti mazhab Syafi’i, yaitu amil zakat (LAZISNU) dan pengelola zakat lainnya menyediakan paket beras yang berkualitas (per paket berisi 2.75 kg dan dapat dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga), untuk kemudian dibeli oleh muzakki dan dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya disertai niat dan bimbingan dari amil.
b. Dilakukan secara langsung dengan mengikuti atau taqlid terhadap mazhab Hanafi, yaitu dengan mengeluarkan uang senilai harga 3.8 kg kurma yang berkualitas di daerah masing-masing disertai niat dan bimbingan dari amil.
Demikian rumusan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat menjadi rujukan dan disosialisasikan di tengah masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Dikeluarkan Surabaya, 13 Ramadhan 1440 H/18 Mei 2019 M, ditandantangani KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I. (Ketua) dan Ahmad Muntaha AM (Sekretaris).