Ketemu Jukir Liar di Surabaya? Laporkan Saja ke Command Center
Masyarakat Surabaya kerap resah saat tiba-tiba ada juru parkir yang meminta uang tanpa diberi karcis. Biasanya hal ini banyak dilakukan oleh jukir liar atau tidak resmi. Bila mengalami hal tersebut, pemilik kendaraan bisa melaporkannya pada command center 112.
Salah satu cara mengetahui jukir tersebut liar atau tidak adalah karcis parkir yang diberikan. Di samping itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menjelaskan bahwa ciri-ciri parkir liar letaknya di tikungan atau berada di jalan yang ada rambu larangan parkir.
"Sementara untuk parkir resmi pastinya ada karcis parkir dan menggunakan rompi merah bertuliskan "Juru Parkir Tepi Jalan Umum, Tanpa Karcis Gratis Parkir," ujarnya.
Tundjung melanjutkan, karcis parkir merupakan salah satu kontrol untuk bisa memonitor dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
Pasalnya saat ini, PAD Dishub Kota Surabaya masih jauh dari target. Tercatat hingga Agustus 2022 PAD Dishub Kota Surabaya masih pada angka Rp 12 miliar dari target Rp 35 miliar rupiah.
"Sampai bulan Maret karena pasca pandemi memang parkirnya landai atau sepi, di atas bulan April baru pendapatannya normal. Kami gencarkan lagi untuk mencapai atau mendekati PAD," kata Tundjung ditemui di gedung ex Humas Pemkot Surabaya, Selasa, 27 September 2022.
Meski demikian, ia optimis target PAD dari sektor parkir dapat tercapai hingga akhir tahun 2022. "Kami harus bisa sampai target itu. Untuk bisa mencapai target Rp35 miliar, kami akan pompa terus teman-teman di lapangan untuk kolaborasi maupun pengawasan sehingga target PAD ini bisa terpenuhi," ungkapnya.
Mengenai tarif parkir resmi, Tundjung mengungkapkan, sesuai dengan golongannya. Untuk roda empat Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu dan roda dua Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu. "Semua tarif ini diterapkan pada 1.200 titik parkir resmi Dishub Surabaya," tandasnya.
Advertisement