Keluarga Protes MSAT Divonis 7 Tahun Penjara
Tok! Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, pada terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Kamis 17 November 2022. Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Fakta tersebut tak menyurutkan protes keluarga MSAT. Berdasarkan pantauan Ngopibareng,id, istri MSAT, yakni Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah (Sunnah), serta ibu terdakwa, Nyai Shofwatul Ummah, tampak tegang saat majelis hakim membacakan amar putusannya.
Sunnah dan ibu mertuanya bahkan berdiri dari kursinya menjelang detik-detik jumlah vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Keduanya bahkan semakin mendekat ke arah terdakwa yang tengah duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sunnah dan Nyai Shofwatul Ummah tampak gelisah mendengar kelanjutan amar putusan majelis hakim. Begitu Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengatakan, "terdakwa divonis Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981, tentang perbuatan cabul", istri MSAT berteriak lantang.
“Zalim!,” teriak Sunnah.
Teriakan Sunnah cukup mengejutkan ibu mertuanya. Nyai Shofwatul Ummah mencoba menenangkan menantunya. Ia mengelus-elus punggung Sunnah. Namun demikian, Nyai Shofwatul Ummah terlihat menunjuk-nunjuk ke arah hakim. Ia pun terpancing berteriak.
“Lidahnya, lidahnya, lidahnya!,” teriak perempuan paruh baya itu.
Kondisi ini membuat suasana ruang siang memanas. Sejumlah petugas kepolisian yang mengamankan jalannya sidang sampai bergegas masuk ke dalam ruangan sidang. Sama seperti keluarga kliennya, kuasa hukum MSAT juga tak segera meninggalkan ruangan. Ia juga ikut meneriaki hakim
“Woy hakim! Ini rekayasa. Bagaimana bisa saksi testimonium de auditu digunakan. Ini satu-satunya di dunia,” kata salah satu kuasa hukum.
Ketegangan di dalam Ruang Cakra tersebut berlangsung sekitar lima menit. Kemudian, keluarga dan simpatisan terdakwa meninggalkan ruang sidang dan berkumpul di ruang tunggu.
“Woy majelis hakim, mana ada kasus percintaan,” celetuk salah satu simpatisan terdakwa.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, vonis majelis hakim jauh dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Sutrisno dalam amar putusannya, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang perbuatan cabul.
"Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981,” kata Sutrisno saat memberikan vonis.
Sutrisno mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa lantaran tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, MSAT tidak pernah dipenjara sebelumnya.
"Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah," jelasnya.