Ketahuan Bolos, 2 ASN Bondowoso Terancam Sanksi
Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bondowoso pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021 Masehi tidak 100 persen, melainkan 96 persen. Sebab, ada dua ASN menambah libur lebaran alias tidak masuk di hari pertama kerja setelah libur lebaran.
Hal ini disampaikan Bupati Bondowoso Salwa Arifin usai melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kehadiran ASN pemkab melalui video conference bersama Wabup Irwan Bachtiar Rahmat di pendapada bupati, Senin 17 Mei 2021.
”Hari Pertama masuk kerja paska libur lebaran, tingkat kehadiran ASN Pemkab Bondowoso mencapai 96 persen dari total ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang hadir, yakni 7.674 orang. Empat persen ASN tidak masuk kerja, rinciannya 30 orang cuti sakit dan melahirkan, 6 orang izin, 15 orang sakit, 202 orang dinas malam, 11 orang tugas belajar, dan ada 2 orang ASN bolos di hari pertama masuk kerja paska libur lebaran,” kata Bupati Salwa.
Orang nomor satu Pemkab Bondowoso itu memastikan, dua ASN bolos pada hari pertama masuk kerja paska libur lebaran tersebut akan diberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Namun, pemkab terlebih dahulu mencari tahu alasan kedua ASN tidak masuk kerja. ”Kalau alasannya tidak masuk akal dan alpha, ya pasti ada sanksi disiplin. Bisa sanksi teguran atau lainnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati Salwa juga mengingatkan ASN di semua OPD Pemkab Bondowoso tidak menggelar acara halalbihalal sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tape –sebutan Bondowoso- yang sudah masuk zona kuning. ”Saya minta ASN di semua OPD Pemkab Bondowoso cukup memberikan ucapan lebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak perlu ada kegiatan halalbihalal,” imbaunya.
Sementara Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso Apil Sukarwan menjelaskan, monitoring dan evaluasi kehadiran ASN paska libur lebaran pada tahun, tidak dengan sidak bupati dan wabup ke OPD, tapi dengan model video conference di Pendapa Bupati Bondowoso. Karena, ASN di semua OPD termasuk puskesmas. UPT, hingga Desa/Kelurahan wajib melakukan absen face print yang terhubung aplikasi SINKA.
”Kami dasarnya aplikasi SINKA di Diskominfo. Jadi kalau ASN face print, maka terbaca di SINKA, sehingga ketahuan yang masuk dan tidak masuk kerja,” jelasnya.
Advertisement