Ketagihan Judi Online, Dua Pemuda di Nganjuk Curi Hp dan Laptop
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satserse) Polres Nganjuk menangkap dua pria berinisial AS,39 tahun, dan ID,26 tahun, pada Rabu 6 Agustus 2023 pagi. Keduanya diduga mencuri sejumlah peralatan elektronik dan duit pada 31 Agustus 2023 lalu.
Kedua tersangka pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga handphone (hp) satu unit computer jinjing alias laptop dan sejumlah uang. Sedangkan total barang yang dicuri sekitar Rp32 juta.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, pihaknya telah mengamankan dua lelaki AS dan ID, keduanya warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian curat di rumahnya di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk pada 31 Agustus 2023. Tetapi korban baru lapor ke Polres Nganjuk pada Selasa tanggal 05 September 2023.
“Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 setelah korban melapor, kejadiannya sendiri terjadi hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 Sekira jam 05.30 WIB,” kata AKP Fatah dikutip di laman polres, Rabu 6 September 2023.
Menurut AKP Fatah dari tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhasil membawa kabur tiga Hp, laptop dan dompet berisi identitas korban dan uang tunai Rp1 juta. Total kerugian akibat tindakan pencurian ini diperkirakan mencapai Rp32 juta.
Dihadapan penyidik pelaku mengaku motif melakukan pencurian karena sering ikut dan ketagihan judi online. “Saat ini pelaku kami tahan di rutan Polres Nganjuk, kami dalami dulu apakah masih ada pelaku lain,” pungkasnya.
Advertisement