Kesulitan SIKM, Ribuan Pemudik Tidak Bisa Masuk Jakarta
Ribuan Warga DKI yang nekad mudik lebaran sekarang mengaku kesulitan kembali ke Jakarta.
Mereka terkunci oleh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta.
Pergub yang mengatur tentang SIKM Jakarta diterbitkan pada 25 Mei 2020, saat pemudik sudah berada di kampungnya. "Saya anggap ini Pergub jebakan yang menyengsarakan rakyat," kata M. Kodori, pengelola Warteg Bahari dekat kantor DPP PKB Jl Raden Saleh Jakarta Pusat.
Kodiri tertahan di kampung halamannya di Tegal Jawa Tengah bersama sembilan orang karyawannya yang sekampung lantaran belum punya SIKM.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan, serta dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
"Saya kerepotan. Kalau biaya untuk mengurus surat keterangan sehat bebas corona Rp500 ribu/orang, untuk sembilan karyawan bisa habis Rp5 juta," kata Kodori melalui sambungan telepon, Selasa 26 Mei 2020. Kodori merupakan satu di antara ribuan pemudik yang mengalami kesulitan kembali ke Jakarta.
Rencananya, dia akan kembali ke Jakarta pada Selasa 27 Mei 2020. Tapi mendapat informasi dari temannya sesama pengusaha warteg bahwa sekarang kalau masuk Jakarta ribet, banyak yang dikembalikan ke daerah asal kalau tidak mempunyai SIKM Jakarta, syarat untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Dalam Pergub tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan, Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
"Salah besar kalau keputusan ini dimaknai melanggar HAM dan untuk mempersulit orang yang ingin ke Jakarta, alasan kami jelas untuk memotong penyebaran Covid-19, " kata Anies kepada wartawan setelah mendampingi Presiden Jokowi meninjau stasiun MRT bundaran Hotel Indonesia, Senin 26 Mei 2020.
Pemeriksaan SIKM ini dilakuan di pintu keluar tol menuju Jakarta, Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma. Serta pelabuhan. "Bagi yang telah mempunyai SIKM, silakan tapi harus mematuhi protokol kesehatan dan PSBB," kata Anies.
Oleh sebab itu, Anies melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.
Apabila ada pihak yang memaksa, Anies mengingatkan bahwa siapa pun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.
Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” ujar Anies.
Menurut Gubernur DKI, kebijakan yang tidak populer ini dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 tidak sia-sia.
Advertisement