Maling Kesiangan Disergap Warga
Arif Hermawan, 27 tahun, menjadi sasaran amuk massa. Gara-garanya, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran ini terpergok sedang membobol toko HP milik Syamsuri, 35 tahun, di Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Dari tangannya ditemukan puluhan unit HP berbagai merek.
Informasi dari pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat, 18 Desember 2020 dini hari. Pelaku masuk ke toko HP tersebut melalui atap toko. Begitu berhasil masuk, dia langsung menguras barang-barang berharga di dalam toko tersebut.
"Pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp362.000 dan 23 unit HP," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi, Sabtu, 19 Desember 2020.
Pelaku ternyata belum puas dengan hasil jarahannya. Selanjutnya, menurut Subandi, pelaku berusaha membuka brankas yang ada di dalam toko tersebut. Namun pelaku kesulitan untuk membuka brankas tersebut. Dia terus berusaha membuka paksa brankas hingga tanpa terasa hari sudah pagi. Diapun putus asa dan hendak meninggalkan tempat itu.
"Pada saat pelaku berusaha keluar dari toko tersebut, sekira pukul 06.00 WIB, dikarenakan sudah pagi hari, pelaku diamankan oleh warga sekitar,” jelasnya.
Informasi yang diterima Ngopibareng.id, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Beruntung salah seorang warga berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran, sehingga pelaku diamankan petugas untuk menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini polisi menyita uang tunai sebesar Rp362.000 dan 23 unit HP yang diambil tersangka dari Toko HP tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, Arif Hermawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke3e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun lamanya," tegasnya.