‘Kesebelasan’ Mabuk ‘Dua Babak’ Berujung Maut
Ini bukan tentang kesebelasan bola yang mabuk kemenangan, tetapi 11 pemuda yang pesta minuman keras (miras), tentu saja mabuk dan fatalnya berujung maut. Polresta Probolinggo Kota (Polresta) akhirnya mengekspos kasus pesta miras yang berujung pembunuhan itu di Mapolresta setempat, Senin siang, 21 Oktober 2019.
Wakapolresta Kompol Imam Pauji yang memimpin ekspos di hadapan awak media menghadirkan Rivan Effendi, 19 tahunn. Warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo itu menjadi tersangka tunggal kasus pembunuhan atau penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan kematian.
“Korbannya, Mohammad Dani, 21 tahun, warga Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo merupakan teman tersangka,” kata wakapolresta. Tidak hanya Dani dan Rivan yang berteman, juga sembilan orang lainnya.
Di hadapan awak media, Rivan mengakui, Rabu malam, 16 Oktober 2019 lalu, mereka bersebelas menggelar pesta minuman keras oplosan di sebuah kolam pemancingan ikan di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Wonoasih.
“Kesebelasan” itu terdiri atas, Rivan, Dani, Buadi, Mohammad Roni, Roni, Muh. Andre, Troli, Dayat, Dian Sugianto, dan Salim. “Ditambah seorang remaja perempuan, pacar salam sehingga jumlahnya 11 orang,” kata Kompol Imam.
Seperti halnya sepakbola, yang mengenal babak pertama dan kedua, “kesebelasan” ini belum puas menggelar pesta miras babak pertama di Sumberwetan. Mereka kemudian melanjutkan pesta miras babak kedua di sebuah kolam pemandian Sumber Kotak alias Sumber Ardi di Jalan Prof. HAMKA, Kecamatan Wonoasih.
Tetapi ketika persedian miras sudah menipis, kata Rivan, Dani bermaksud membeli miras oplosan. Tetapi niat Dadi dihalang-halangi oleh Salim. Diduga keduanya sudah mulai terpapar miras (mabuk) terjadi cekcok.
Agar tidak sampai berakibat fatal, Rivan dan Dian berusaha melerai keduanya. Bahkan Salim menyingkirkan celurit yang dipegang Salim.
Sisi lain Dani semakin mengamuk dengan beralih memukuli Rivan. “Saya dipukuli, leher saya dicekik, akhirnya celurit milik Salim saya sabetkan ke arah Dani,” kata Rivan.
Dani pun ambruk dengan luka di perut, punggung, dan selangkangan. Pemuda yang sempat berkeluarga beberapa bulan kemudian bercerai itu akhirnya tewas di dekat Sumber Ardi.
Melihat Dani ambruk bersimbah darah, 10 temannya akhirnya kabur. Malam itu juga sekitar pukul 22.00, jajaran Polresta menjemput Rivan di rumah neneknya di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Tidak hanya menahan Rivan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, celurit beserta sarung celurit, sepasang sandal jepit, motor Yamaha Vixion milik Dani, hingga botol miras.
Wakapolresta menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat. “Ancamannya, hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Advertisement