Kesandung Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Resmi Dibui 20 Hari
Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Sony Eranata resmi dipenjara selama 20 hari. Penyidik Bareskrim Polri menahan Maaher di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"(Sudah) Ditahan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat 4 Desember 2020.
Dilansir dari Detik, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono melanjutkan, jika Ustaz Maaher telah menjalani rapid tes Covid-19. "Terkait hasil swab belum dapat laporan nanti akan kami tanyakan. Tapi yang jelas protab sudah dilaksanakan oleh penyidik setiap sekali lakukan penangkapan pasti dilakukan protokol kesehatan. Mulai Dilakukan rapid kemudian protokol kesehatan ketat pakai masker, jaga jarak itu sudah dilaksanakanan," sebut Awi.
Bareskrim Polri menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian. Menggunakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam 6 tahun penjara.
Maaher ditangkap di kediamannya, di Cimanggu Wates, Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis. 3 Desember 2020, sekitar pukul 04:00 dini hari. Polisi juga menyita 4 handphone dan 1 buah KTP sebagai barang bukti.
Penangkapan ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE. Ustaz Maaher mengunggah cuitan yang dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya, melalui akun Twitternya @ustadzmaaher_,. (Det)
Advertisement