Kesandung Korupsi, Mantan Walikota Pasuruan Bebas Besok
Mantan Walikota Pasuruan Setiyono dipastikan menghirup udara bebas, besok Senin 7 Maret 2022. Hal itu dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Setiyono yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 2019.
Kepastian bebasnya Setiyono disampaikan pihak keluarganya. Aditya, salah satu putra Setiyono mengatakan, bahwa sang ayah sudah bisa kembali ke rumah besok. "Iya, insyaallah besok siang bapak sudah pulang ke rumah. Alhamdulillah," ujarnya saat dihubungi media ini, Minggu 6 Maret 2022, sore.
Secara singkat Adit mengungkapkan, bahwa bebasnya Setiyono merupakan dampak dari keputusan pengajuan kasasi. Hukuman bagi Setiyono dipangkas separuh, termasuk hukuman karier politiknya.
Sebelumnya, Setiyono juga divonis pemotongan hak berpolitiknya selama tiga tahun. Namun, MA menerima keberatan yang diajukan Setiyono, sehingga laki-laki yang sebelumnya adalah birokrat Pemkot Pasuruan itu, menerima potongan hukuman larangan berpolitik hanya 1 tahun. "Iya, alhamdulillah, vonis larangan berpolitik bapak juga dipotong menjadi satu tahun," terang Adit.
Adit melanjutkan, pihak keluarga tidak melakukan penyambutan untuk kepulangan Setiyono. Rumah tempat tinggal Setiyono di Jalan Margo Utomo, Kota Pasuruan, dipastikan tidak mengadakan acara apapun.
"Kami inginnya Bapak bersama keluarga dulu sambil mengucap syukur atas pulangnya bapak. Tapi, sepertinya teman-teman Bapak akan ke rumah," lanjut anak kedua Setiyono itu.
Sebelumnya, Setiyono yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2019 bersama tiga orang terdakwa lainnya, di antaranya eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nur Cahyo dan Wahyu seorang tenaga kontrak di Pemkot Pasuruan.
OTT komisi anti rasuah itu berawal dari proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu- Koperasi Usaha Kecil Menengah (PLUT UMKM) yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK menyangka Setiyono mendapatkan fee proyek 10 persen dari nilai tender Rp 2.210.266.000.