Kesal Tak Kunjung Dinikahi, Warga Sidoarjo Curi Uang Pacarnya
Kepolisian Resor Ngawi menangkap warga Desa Gendangrowo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, perempuan berusia 24 tahun. Ia dilaporkan pacarnya sendiri, AJ, 44 tahun, warga Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, mencuri uang sebesar Rp17 juta.
Kasatreskirm Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pelaku mencuri uang lantaran kesal, tak segera dinikahi kekasihnya. Diduga, pelaku mencuri uang AJ ketika keduanya berada di kamar kos di Desa Jururejo Ngawi. AJ yang berstatus duda merupakan seorang pengusaha gabah. Saat itu, AJ mengajak pelaku untuk mencari gabah di Kabupaten Ngawi. Saat AJ tidur pulas, SM melancarkan aksinya mengambil uang yang digunakan untuk membeli gabah.
“Kejadiannya pada Hari Sabtu, 9 Desember 2023, saat korban tertidur. Pelaku ini melakukan aksinya mengambil uang korban sebesar Rp 17 juta,” katanya dikutip dari Kompas.
Ketika tersadar uangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi pada Minggu, 10 Desember 2023. Sedangkan pelaku yang mencuri uang AJ, kemudian menyewa mobil rental untuk kabur.
Polisi menangkap pelaku di daerah Pacet, Mojokerto, dan kemudian ditahan di Mako Polres Ngawi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement