Kesal Lihat Orang Cekcok, Pria Bacok Pemuda di Jalan Rangkah
Polisi menangkap pria yang membacok anak di bawah umur di kawasan Tambaksari, Rabu, 21 Desember 2022 lalu. Pelaku pembacokan itu dijemput polisi di rumahnya di kawasan Rangkah, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban tengah menjemput pacarnya saat pulang sekolah di sekitar Jalan Rangkah.
“Korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga,” kata Yogi, ketika dikonfirmasi, Jumat, 23 Desember 2022.
Kemudian, tersangka berinisial DFM yang awalnya memisahkan pertengkaran korban pun jengkel. Dia akhirnya mengambil pisau es batu milik salah satu warung yang berada di lokasi kejadian.
“Karena tidak mau bubar, akhirnya tersangka jengkel dan mengambil pisau es batu dari warung kopi di Jalan Rangkah tanpa sepengetahuan pemilik warung,” jelasnya.
Tak lama, pelaku berusia 32 tahun tersebut kembali mendatangi korban dengan membawa pisau tersebut. Tersangka kemudian langsung mengayunkan benda tajam itu ke bagian kepala.
“Setelah itu pelaku membacokkan pisau es batu tersebut dan mengenai kepala bagian belakang. Saat ini korban masih dalam perawatan,” ucapnya.
Yogi mengungkapkan, kabar pembacokan tersebut sampai ke telinga orang tua korban. Tak terima anaknya dibacok, orang tua korban pun melapor ke Polsek Tambaksari agar kasus diusut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi, Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ujarnya.
Atas kejadian itu, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara.
Advertisement