Kesal Dimaki, Pengemudi Taxi Online di Surabaya Pukul Penumpang
Seorang pengemudi taxi online ditangkap usai melakukan tindak kekerasan kepada penumpangnya. Diduga mobil yang dikemudikanya salah jalan dan mendapatkan makian dari pelanggannya.
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Ipda Aman Hasta Subagya mengatakan, pemukulan yang dilakukan MA, warga Jalan Keputran, kepada pelanggannya terjadi pada Senin, 12 Desember 2022.
Kejadian tersebut, kata Aman, bermula ketika pelaku dan korban sedang berada di Jalan Jalan Gunungsari. Ketika itu, MA diduga salah jalan dari tempat yang ditujukan penumpangnya yakni, RZ.
"Pelaku ini merasa jengkel dan salah paham dengan korban. Korban ini memaki pelaku menggunakan kata kasar karena salah jalan,” kata Aman, ketika dikonfirmasi, Selasa, 13 Desember 2022.
Kemudian, korban yang merasa kesal pun memutuskan untuk turun dari mobil yang dinaikinya. Selain itu, perempuan tersebut juga sempat menampar pelaku saat keluar dari kendaraan.
“Informasinya setelah korban turun sempat menampar pelaku. Pelaku ini reflek dengan tangan kosong memukul hidung korban hingga berdarah,” jelasnya.
Aman mengungkapkan, korban kemudian langsung mendatangi Polsek Dukuh Pakis usai mendapatkan pemukulan. Sejumlah petugas kepolisian pun diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat itu juga, lanjut Aman, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna dimintai keterangan. Di sisi lain, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan. "Karena mengalami luka-luka, korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Hasil penyelidikan kami, tersangka baru kali ini masuk,” ujarnya.
Atas tindakanya tersebut, pelaku dipersangkakan menggunakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman di atas empat tahun penjara.
Advertisement