Kesal Dilarang Temui Pacar, Baby Sitter Ini Bunuh Anak Majikan Dengan Sadis
Hanya karena kesal tidak diizinkan menemui pacarnya, seorang baby sitter berinisial SN, 29 tahun, tega membunuh RA, anak majikannya yang baru berusia 3 tahun.
"SN mengaku sakit hati karena majikannya tidak mengizinkannya menemui pacarnya. Saat itu, RA memang rewel nangis terus," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Rabu 1 Agustus 2018.
Saat RA rewel, SN lantas melampiaskan kekesalannya dengan memukul dagu, kepala, kaki dan tangan anak majikannya tersebut.
"Saat dipukuli, masih hidup. Lalu dimasukkan ke dalam ember, posisi kepala di bawah, lalu SN kabur dengan mengambil uang Rp100 ribu dari rumah untuk ongkos naik angkutan umum," kata Indra.
Jenazah balita ini baru diketemukan oleh orangtuanya di kediaman mereka di Desa Nambo, Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa 31 Juli 2018.
Saat itu, Ibu korban pulang kerja mengira anaknya sedang diajak main ke luar rumah. Tapi ketika masuk ke kamar mandi, mendapati anaknya sudah tidak bernyawa di dalam ember air.
Pelaku akhirnya bisa ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, ketika belum sampai 24 jam dari kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 80 ayat 3, nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, junto pasal 339 junto 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun. (man)