Kesaksian Saksi Penyidik Janggal, Mungkinkah Vanessa Bebas?
Vanesaa Angel, artis yang menjadi terdakwa kasus prostitusi online menyebut fakta hukum perkara yang kini menjeratnya semakin terungkap jelas.
"Yang jelas fakta hukum sudah mulai jelas. Doain aja semoga cepat selesai masalahnya, rekayasanya makin kelihatan," kata dia, usai menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Mei 2019.
Kejanggalan dari kasus yang menjeratnya ini dari keterangan saksi penyidik Polda Jatim saat ditanya perihal sosok Rian Subroto, yang diketahui penyewa jasa seks komersial.
Vanessa bahkan menyebut bahwa penyidik, janggal saat menjelaskan perihal ciri-ciri Rian Subroto. Salah satunya adalah tanda tangan Rian yang dianggapnya selalu berubah-ubah dalam BAP.
"Tanda tangannya (Rian) beda-beda, setiap BAP beda," kata Vanessa.
Lebih lanjut, Vanessa menyerahkan segala sesuatunya kepada tim kuasa hukumnya. Ia yakin fakta hukum akan terungkap siapa yang bersalah dalam kasus ini.
"Yang jelas fakta persidangan gak bisa bohong kita ikutin aja persidangan yang berlanjut," kata Vanessa.
Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis, menambahkan, di persidangan tadi penyidik memberikan keterangan yang dinilai janggal terkait keterangan ciri-ciri Rian Subroto.
"Ciri-cirinya beda yang disampaikan oleh penyidik. Banyak kesalahan yang dilakukan oleh penyidik. Karena Rian diperiksa tidak menunjukkan identitas sama sekali, terus tidak pernah ada fotonya," kata Milano.
Perbedaan ciri-ciri fisik itu, kata Milano, adalah rambut, bentuk wajah, postur tubuh. Vanessa mengatakan bahwa Rian adalah pria berpostur pendek, botak, tidak gemuk. Sedangkan keterangan penyidik, Rian adalah pria tinggi, berkulit putih, dan berambut ikal.
"Saksi sempat menggambarkan sosok Rian. Rian (kata penyidik) agak putih, rambut ikal. Terdakwa (Vanessa) menolak. Rian itu agak pendek, botak, nggak gemuk, sedang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Frangky Desima Waruwu, juga membeberkan kejanggalan keterangan saksi penyidik, lainnya.
Salah satunya adalah soal bukti orang mentransfer uang Rp80 juta ke rekening muncikari Tentri, yang disebut-sebut berasal dari rekening beratas nama Herlambang Hasea.
Nama Herlambang Hasea itu muncul dalam bukti rekening koran muncikari Tentri. Dan berdasarkan penelusuran pihaknya, Frangky menyebutkan bahwa Herlambang diketahui sebagai penyidik Polda Jatim.
Frangky menyebut, berdasarkan keterangan para terdakwa, Vanessa dan Tentri, Herlambang Hasea selalu hadir saat pemeriksaan kasus mereka, dan ikut membantu dokumentasi saat terdakwa menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
"Keterangan para terdakwa selama ditahan dan diperiksa Polda Jatim Herlambang selalu ada di situ. Bahkan, pada saat penangkapan Herlambang yang melakukan dokumentasi," kata Frangky.
Saat ditanyai soal hal itu, saksi penyidik mengakui bahwa saksi mengenal orang yang bernama Herlambang Hasea. Namun Herlambang bukanlah anggota Polda Jatim.
"Tadi saksi juga menjelaskan tidak tau banyak terkait transfer uang itu. Jadi ada pihak lain lagi yang tau transfer. Namanya Herlambang Hasea ke rekening (muncikari) Tentri, (saksil menyampaikan bahwa hanya kenal Herlambang, katanya bukan anggota di Polda Jatim," kata Frangky.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal itu, salah satu saksi, penyidik Polda Jatim, Dedhi Christianto, tak mau banyak berkomentar kepada awak media. Ia bahkan tergesa-gesa meninggalkan PN Surabaya.
Dedhi nampak tak ingin menjelaskan apa yang telah ia sampaikannya saat persidangan. Ia meminta kepada wartawan untuk bertanya langsung kepada pimpinannya di Polda Jatim.
"Nanti saja ya, saya enggak enak kalau saya yang jelasin. Nanti pimpinan saya saja, jangan saya nanti saya keliru. Itu ke komandan saya saja," ujar Dedhi, sembari menghindar. (frd)