Kerusuhan Kanjuruhan, Komnas HAM Dalami Perencanaan Pengamanan
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan pihaknya tengah mendalami soal pengamanan saat kejadian di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Terutama terkait perencanaan pengamanannya.
”Kalau ada pertanyaan, kenapa gas air mata masuk dalam stadion, padahal itu melanggar FIFA,” ujarnya dikutip sindonews.com, Rabu 5 Oktober 2022.
Menurut Choirul Anam, gas air mata menjadi salah satu faktor pemicu kericuhan di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur pada Sabtu malam 1 Oktober 2022. "Banyak pihak yang memberikan keterangan kepada kami itu akibat gas air mata. Gas air matalah yang membuat panik dan sebagainya," tandasnya.
Choirul Anam menyebutkan, ada beberapa penyebab banyaknya jatuh korban saat tragedi Kanjuruhan, yakni pintu terbuka yang sempit dan pintu tertutup. "Ada pintu yang terbuka sempit. Terus ada pintu yang tertutup. Itulah yang membuat banyak jatuh korban," katanya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) menyebut pengamanan di Stadion Kanjuruhan, dalam laga Arema melawan Persebaya, melanggar sejumlah Peraturan Polri. Bentuknya berupa menembakkan gas air mata untuk pengamanan massa di dalam stadion.
Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI dan LBH menyebut jika terjadi kekerasan yang dilakukan aparat kepada suporter bola di pertandingan Arema lawan Persebaya.
"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan," kata Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu 2 Oktober 2022.
Kondisi kemudian diperparah dengan upaya aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun dengan banyak penonton di dalamnya.
Sudah Penyidikan Belum Ada Tersangkanya
Tim investigasi telah memeriksa sebanyak empat saksi terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan. Empat saksi tersebut adalah Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Ketua Panpel Arema FC, dan Kadispora Jawa Timur.
"Sudah dimintai keterangan. Datang semuanya. Sudah hadir. Hasilnya besok akan kami sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, 3 Oktober 2022 malam.
Terkait kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu, polisi masih belum menetapkan tersangka.
"Empat orang tadi sebagai saksi dulu. Tapi kan dari proses pemeriksaan saksi, mekanisme gelar perkara, tim hari ini sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. (Tersangka) belum," jelasnya.
Sebelumnya, ada 28 orang anggota polisi yang diperiksa tim investigasi Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dari jumlah itu, 10 di antaranya merupakan perwira yang dicopot dari jabatannya. Yakni, Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, beserta sembilan orang perwira dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Advertisement