Kerumunan Live Musik, Kafe di Malang Terancam Ditutup
Salah satu kafe di Jalan Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan menggelar acara live musik disc jockey (DJ) bak diskotek. Lengkap dengan permainan lampu.
Dalam video berdurasi 18 detik yang diunggah oleh akun Instagram @infomalangan, terlihat sejumlah pengunjung berkerumun dan tidak memakai masker.
Terkait viralnya video di salah satu kafe yang belakangan diketahui di Preston Coffe tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolanya.
"Pemanggilan ini terkait dengan pelanggaran, penyelidikan. Setelah kita panggil, ambil keterangan langsung, kita arahnya ke penyidikan, terus kita naikkan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya pada Kamis, 30 September 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, kata Rahmat, ditemukan ada tiga pelanggaran protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh pengelola Preston Coffe.
"Jadi ada tiga yang diakui dia tadi. Kerumunan, tidak menggunakan masker, dan live musik yang memang belum diperbolehkan. Tiga hal itu pelanggarannya, sehingga kita kenakan sanksi pidana ringan atau tipiring. Hukumannya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.
Sanksi tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Bahkan kata Rahmat, jika nanti pengelola kafe melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari, maka operasional dari kafe tersebut terancam ditutup selama masa PPKM.
"Tadi dia juga minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi. Apabila dia mengulangi lagi perbuatan yang sama, sejenis, selama PPKM ini, dia siap untuk ditutup sementara sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.