Kerugian Robot Trading Capai Rp400 Miliar, Ini Sejumlah Asetnya
Terdakwa Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo divonis 10 tahun kurungan penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung mengatakan, berdasarkan putusan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, kerugian sejumlah korban Robot Trading ATG tersebut mencapai Rp400 miliar.
“Dalam putusan pengadilan, kerugian itu mencapai Rp400 miliar,” ujarnya pada Rabu, 24 Januari 2024.
Sejumlah kerugian yang dialami oleh para korban dari Robot Trading ATG ini bakal diganti dengan beberapa aset yang telah disita dari terdakwa. Kejari Kota Malang sudah mencatat beberapa aset yang menjadi barang bukti investasi bodong Robot Trading ATG.
“Dalam bentuk rekening di bank itu sekitar Rp30 miliar. Tapi banyak sekali dalam aset bergerak dan tidak bergerak seperti beberapa unit mobil mewah, rumah dan beberapa bidang tanah,” katanya.
Proses penyerahan aset terdakwa kepada sejumlah korbannya ini masih menunggu status putusan hukum dari Majelis Hakim, sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Vonis dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 19 Januari 2024 lalu. Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk kedua belah pihak menerima atau tidak putusan tersebut.
“Kami belum bisa memprediksi apakah keseluruhan barang bukti yang ada dalam bentuk tunai dan aset bisa mengcover semua itu,” ujarnya.