Keroyok Warga Sipil, 11 Prajurit TNI Divonis Penjara
Pengadilan Militer Jakarta memvonis 11 prajurit TNI bersalah atas pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang warga sipil bernama Jusni, usia 24 tahun, meninggal. Sejumlah pelaku divonis penjara hingga pemecatan dari TNI. Persitiwa ini sempat menggegerkan warganet lantaran video pengeroyokan yang viral di media sosial.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu 25 November 2020.
11 prajurit TNI yang melakukan pengeroyokan pada Februari 2020, yakni Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara, Letda Cba Oky Abriansyah divonis penjara setahun dan 2 bulan berikut hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.
Selain itu, Serka Endika Sanjaya divonis pidana penjara selama 11 bulan, Sertu Junaedi divonis pidana penjara 10 bulan, Serda Erwin Ilhamsyah divonis pidana penjara 9 bulan 20 hari, Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari dan Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
Kemudia, Serda Mikhael Julianto Purba divonis pidana penjara selama setahun berikut hukuman tambahan pemecatan dari TNI AD, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis pidana penjara selama 10 bulan, Praka Yuska Agus Prabakti divonis pidana penjara selama 10 bulan dan Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis pidana penjara selama 11 bulan.
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.
Vonis kepada 11 oknum prajurit TNI tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masing 1 sampai 2 tahun penjara.
Sementara, korban dari kasus ini adalah Jusni, pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari kerja di pelayaran bersama teman-temannya.
Pengeroyokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 mengakibatkan korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul selama dianiaya pelaku. Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin, 16 November 2020.
Kontras sendiri mencuit jika putusan Pengadilan Militer disebut melantur, lantaran kecewa dengan vonis yang disebut ringan. Dalam cuitan yang diunggah pada 19 November, Kontras menyebut, dari 17 kasus putusan kasus kekerasan anggota TNI, antara Oktober 2019 hingga September 2020, para terdakwa hanya dijatuhi hukuman rata-rata 1-8 bulan. Kontras menyebut peradilan militer hanya menjadi sarana impunitas bagi anggota TNI. (Ant/ Twi)