Keroyok Tetangga, Dua Pria di Banyuwangi ini Harus Masuk Penjara
Polisi menangkap dua orang pria yang diduga melakukan penganiayaan pada Ponario Astaman, 26 tahun, warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Identitas pelaku masing-masing, Hd dan Rz. Keduanya juga warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Pengeroyokan yang dilakukan Hd dan Rz ini terjadi pada Selasa, 10 Januari 2023. Mulanya, sekitar pukul 16.00 WIB korban berboncengan dengan seorang temannya. Saat berada di utara TK Tunas Bangsa, di desa setempat, tiba-tiba mereka didatangi kedua pelaku.
“Tanpa alasan yang jelas kedua pelaku langsung memukul korban,” jelas Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata, Kamis, 12 Januari 2023.
Kejadian itu sempat menarik perhatian warga sekitar. Wargapun melerai keributan antara pelaku dan korban. Beberapa saat kemudian korban pulang ke rumahnya. Namun di luar dugaan Hd kembali mencegatnya. Hd sudah menunggu di depan rumah korban. “Saat itu korban menunggu korban sambil membawa senjata tajam jenis celurit,” katanya.
Saat itu, Hd sempat merusaka kaca rumah korban dengan menggunakan bagian punggung celurit yan dibawanya. Mengetahui hal ini, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalibaru. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek kemudian mengamankan kedua pelaku.
Kedua pelaku langsung menjalani pemeriksaan terkaiat kejadian tersebut bersama sejumlah saksi yang lain. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya dinaikan statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini. “Dia kita jerat dengan pasal 170 KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan,” tegasnya.