Keroyok Tetangga, Bapak dan Anak di Tuban Divonis 8 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus pengeroyokan di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pada 31 Januari 2023, dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Dua terdakwa tersebut adalah Wartomo, 58 tahun, dan anaknya, Sunadi, 24 tahun. Keduanya asal Dusun Daringan, Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Tuban.
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Harto. Pria 59 tahun itu merupakan tetangga sekaligus saudara tua dari terdakwa Wartomo.
"Hari ini sidang putusan, keduanya diputus 8 bulan penjara," terang Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Selasa 19 September 2023.
Dia menuturkan, aksi tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum itu berawal ketika korban sedang duduk-duduk di teras rumahnya.
Tiba-tiba, terdakwa Sunadi datang lalu menanyakan masalah itiknya yang mati kepada korban.
Selain itu, terdakwa Wartomo juga datang dengan membawa sebatang kayu yang diambil di halaman rumah korban. Karena terdakwa tidak percaya dengan jawaban korban, terdakwa Sunadi pun jadi emosi langsung mencengkeram muka korban dan memegang mulut korban.
Saat itu juga terdakwa Wartomo memukul korban dengan menggunakan kayu yang dipegangnya kearah korban sebanyak dua kali hingga mengenai tangan kiri korban.
"Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka memar pada tangan kiri dan jempolnya sesuai Visum Et Repertum dari Puskesmas," imbuhnya.
Untuk selanjutnya, kedua terdakwa tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban. "Keduanya sudah ditahan di Lapas," pungkas Uzan.